Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Profesi Melibatkan Kegiatan Intelektual dan Pelatihan Khusus

Kesempatan ini saya mencoba mengulas kembali tentang Tugas Pofesi yang Melibatkan Kegiatan Intelektual dan Pelatihan Khusus. Nah. Bagaimana gambaran Profesi secara umum sudah ada pada artikel sebelumnya.

Baca Juga: Apa Itu Profesi Kependidikan?

Kegiatan artinya aktivitas/pekerjaan. Intelektual artinya pengetahuan, kecerdasan/cerdas, kepandaian/pandai. Maka kegiatan intelektual adalah kegiatan/aktivitas/pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan/kecerdasan/kepandaian. Pelatihan yang dimaksud disini adalah kegiatan yang menunjang tugas profesi.

Untuk itu syarat tugas profesi itu salah satunya melibatkan kegiatan intelektual. Dalam hal ini harus memiliki pengetahuan/kecerdasan/kepandaian khusus. Maka kita bisa bedakan mana yang tugas profesi mana yang bukan. Yang tergolong tugas profesi antara lain guru, pilot, tentara, pengacara, polisi, dosen, arsitek, pramugari, dan lain-lain. Lain halnya bukan tugas profesi tidak butuh pengetahuan/kecerdasan/kepandaian khusus. Tetapi bisa saja dari kualifikasi pendidikan, keahlian, keterampilan, pengetahuan yang berbeda. Contohnya tukang parkir, tukang bersih kebun, nelayan, penjaga toko, kasir, kurir, petani, tukang tenun, satpam, dan lain sebagianya. 

Contoh kegiatan intelektual karena Anda seorang calon guru antara lain: 

  • Kegiatan merencanakan pembelajaran (menganalisis bahan ajar, menyusun strategi pembelajaran, menyusun evaluasi yang tepat, melakukan penilaian dengan mengacu prinsip-prinsip penilaian);
  • Kegiatan mengajar (membelajarkan siswa)
  • Kegiatan pengelolaan kelas dengan baik dan lain sebagainya.

Lalu kemudian apakah guru hanya melibatkan kegiatan tersebut di atas? Jawabannya tidak. Mengapa? Masih ada syarat/tuntutan lainnya yang harus dipersiapkan secara mendalam termasuk mengikuti pelatihan-palatihan. Hal ini mengisyaratkan bahwa karena profesi itu butuh keahlian khusus/tertentu maka tuntutannya banyak selama menjalankan profesi tersebut. Apa saja tuntutan itu? Missal karena kita calon guru/guru maka harus punya empat kompetensi yang wajib dimiliki (pedagogik, sosial, kepribadian dan professional).

Ini semua tidak sulit dipenuhi karena kita sudah menjadi guru maka tuntutan itu mau tidak mau siap tidak siap harus bisa kita penuhi. Kuncinya adalah niat, keyakinan dan kepercayaan diri, semangat yang tinggi bahwa bisa mengembangkan diri untuk menunjang tugas profesi kita. Walau itu semua butuh waktu, proses, tenaga, fikiran dan biaya. Selama menjalankan tugas profesi sebagai guru maka selama itu harus mampu pula:

  • Mengikuti perkembangan IPTEK (update pengetahuan, mengoperasikan komputer, laptop, HP Android) (optional)
  • Siap terhadap perubahan dalam dunia pendidikan (mampu mengembangkan kurikulum yang setiap saat terjadi perubahan. Kurikulum ini diwujudkan dalam bentuk menyusun silabus, RPP, evaluasi, melakukan penilaian yang autentik dan lain-lain). Apa lagi masa pandemic Covid terjadi perubahan sistem pembelajaran. Semula tatap muka beralih daring/BDR, maupun kombinasi keduanya dengan menggunakan beragam bentuk pembelajaran. 
  • Mengembangkan tugas profesinya (pelatihan, pendidikan tertentu, diskusi ilmiah, seminar maupun kegiatan lain yang menyangkut pengembangan atau menunjang tugas profesi.

Untuk mampu melakukan hal-hal di atas, maka idealnya seorang guru melibatkan diri dalam berbagai pelatihan. Pelatihan seperti apa? Sangat banyak pelatihan guru yang bisa diikuti. Antara lain pembuatan media pembelajaran, penulisan buku, penyusunan bahan ajar, penggunaan media pembelajaran berbasis digital, penyusunan kurikulum, penilaian dan evaluasi, pengembangan model dan strategi pembelajaran, penyusunan tugas-tugas siswa dalam pembelajaran daring dan lain sebagainya. Semua kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan profesi kita maka itulah bentuk-bentuk pelatihan yang dimaksud. Siapa yang mengadakan pelatihan? Banyak. Bisa Kementerian pendidikan, sekolah, Dinas Pendidikan, praktisi pendidikan, berbagai macam organisasi profesi dan lain sebagainya.

Bila mengacu pada landasan hukum profesi, lalu terdapat organisasi profesi guru yang diakui pemerintah, profesi guru memiliki kode etik/aturan yang mengikat perilaku guru, maka tentu selama menjalankan profesi akan senantiasa terjadi perkembangan dan perubahan baik individunya, sarana dan prasarana, kompetensi SDM nya, kurikulumnya, dan lain-lain. Nah, itu semua nantinya akan mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait profesi guru.

Negarapun sudah melakukan pengakuan terhadap profesi guru, buktinya pengakuannya apa? Antara lain:

  • Guru di Indonesia diuji kompetensinya untuk menjadi pendidik yang memenuhi standar  professional seorang pendidik melalui pendidikan profesi guru untuk mendapatkan sertifikat kompetensi keahlian. Sertifikat ini disebut sertifikat pendidik yakni  sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dengan Sertifikasi guru maka besaran gaji yang diterima meningkat pula.

Pengakuan ini sangat jelas memiiki landasan hukum UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU No. 14 Tahun Guru dan Dosen. UU ini dijabarkan lebih rinci pada peraturan pemerintah.

Jika melihat dari sisi status guru PNS tidak ada masalah karena telah diakui dan diberi tunjangan sertifikasi guru. Tinggal bagaimana guru menyikapi dan mengembangkan kinerjanya dengan baik. Lalu dari sisi status guru honorer/guru kontrak masih kurang mendapat perhatian pemerintah. Banyak yang mengabdikan diri puluhan tahun tetapi faktanya masih pada status yang sama, besaran honor yang sangat memilukan. 

Demikian pembahasan singkat terkait Tugas Profesi yang Melibatkan Kegiatan Intelektual dan Pelatihan Khusus. Semoga bermanfaat...Terima kasih.


Post a Comment for "Tugas Profesi Melibatkan Kegiatan Intelektual dan Pelatihan Khusus"