Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Profesi Kependidikan?

Kesempatan ini saya mencoba mengulas secara singkat "Apa Itu Profesi Kependidikan".  Istilah ini tidak asing ditelinga bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau program studi lain di fakultas keguruan. Biasanya mata kuliah tersebut dikuliahkan pada semester awal.

Profesi Kependidikan merupakan mata kuliah yang mengajak calon guru untuk menekuni ilmu profesi guru dari berbagai aspek yang harus dikuasai agar mampu menjalani profesi sebagai pendidik. Dapat juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari profesi keguruan. 

Tujuannya apa? Agar memiliki wawasan yang memadai dan sikap positif terhadap profesi keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai pendidik yang profesional. Atau mampu melaksanakan tugas secara profesional. 

Apa sih bedanya Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas dan Profesionalisasi?

Berbagai istilah serupa tetapi mempunyai makna yang berbeda-beda. 

Profesi berarti pekerjaannya/aktivitasnya/tugasnya. Jadi profesi merupakan aktivitas yang membutuhkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, keahlian maupun pelatihan khusus. Kata khusus menunjukkan ahli dibidang keguruan dan menekuni satu bidang keahlian.

Profesi juga didefinisikan sebagai suatu pekerjaan yang didasarkan atas Budi intelektual dan latihan yang khusus. Budi = beradab (kata sifat), Intelektual = cerdas, pandai, pengetahuan. Jadi budi intelektual artinya kercerdasan, berpengetahuan atau berpemahaman yang baik sesuai dengan norma-norma/asas/prinsip/aturan yang berlaku. Karena berbicara  profesi guru maka guru yang berbudi intelektual adalah guru yang memiliki kecerdasan atau pengetahuan yang baik sesuai kode etik. Kode etik adalah norma serta etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya (UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005, Pasal 43).

Landasan hukum profesi guru sangat jelas, salah satunya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Olehnya itu dinilai sangat penting sebagai titik tolak untuk bisa menjadi dan melaksanakan tugas profesi.

Profesional berarti orangnya/individunya. Hal ini menunjukkan bahwa professional adalah orang yang menjalankan profesinya dengan benar. Cirinya apa saja? Misalnya guru bekerja tepat waktu, bertanggung jawab sesuai tugas profesi yang diamanahkan, berperilaku sopan, disiplin, memiliki kode etik, dan mempunyai perencanaan kerja yang baik. 

Profesionalisme berarti kemampuan atau komitmen seseorang menjalankan profesi dibidangnya. Tolak ukurnya apa saja? Misalnya senantiasa menekuni bidang keahliannya. Merencanakan pembelajaran, mengajar, mendidik, melatih, mengevaluasi dan menilai adalah tugas wajib seorang pendidik. Jika ini dilaksanakan maka dapat disebut profesionalisme pendidik yang bersangkutan dinilai sangat baik.

Profesionalitas berarti kemampuan atau kualitas dalam menjalankan profesi secara profesional. Tolak ukurnya apa saja? Misalnya mampu menyesuaikan dengan perkembangan IPTEK. Artinya mampu menghadapi berbagai tantangan dalam dunia pendidikan dengan tetap menujukkan karakter positif. Dalam hal ini, guru bukan hanya mampu menguasai bidang keahlian, materi pelajaran yang dibelajarkan, bagaimana menstransfer pengetahuan dengan baik tetapi juga pemahaman, penghayatan dan nilai-nilai yang selayaknya dianut guru, termasuk sikap dan perilaku yang ditunjukkan harus mampu menjadi teladan bagi peserta didik.

Profesionalisasi berarti peningkatan kualifikasi maupun kemampuan seseorang pada profesinya atau dapat diartikan sebagai proses mengembangkan tugas keprofesionalannya. Proses pengembangan ini dapat berupa pelatihan, pendidikan tertentu, diskusi ilmiah, seminar maupun kegiatan lain yang menyangkut pengembangan atau menunjang tugas profesi.

Apa Itu Jabatan Profesional?

Jabatan bisa disebut tugas atau pekerjaan. Untuk itu guru disebut jabatan profesional. Mengapa? Karena merujuk pada pengertian profesi di atas maka jabatan profesional dimaknai sebagai jabatan yang diberikan pada profesi seorang guru yang tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik (UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005, Pasal 1)

Apa Perbedaan Tugas Pendidik Yakni Merencanakan Pembelajaran, Mengajar, Mendidik, Melatih, Membimbing, Mengarahkan, Menilai Serta Mengevaluasi

Merencanakan pembelajaran adalah merancang dan mendesain pembelajaran di kelas agar peserta didik mampu memahami materi dengan mudah. Sebelum pendidik membelajarkan peserta didik tentu menyusun perencanaan dengan baik. Seperti apa perencanaannya? Antara lain mempelajari karakteristik materi, menentukan pendekatan, strategi, metode, teknik dan taktik pembelajaran, menentukan evaluasi yang tepat, serta media dan sumber belajar penunjang lainnya hingga pada akhirnya menyusun sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Baca Juga: Memahami dengan Mudah Istilah Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik dan Taktik Pembelajaran

Mengajar merupakan kemampuan pendidik membelajarkan peserta didik yang berkaitan dengan pengetahuan (koginitif).

Mendidik merupakan kemampuan pendidik mengarahkan peserta didik yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan tindakan (afektif). Orientasinya adalah menanamkan nilai-nilai kehidupan atau norma-norma yang berlaku atau ajaran tentang baik dan buruk.

Melatih merupakan kemampuan pendidik membimbing peserta didik yang berkaitan dengan keterampilan siswa atau skill (psikomotorik).

Baca Juga: Bagaimana Mengintegrasikan Muatan Life Skill dalam Pembelajaran

Membimbing berarti membantu menuntun peserta didik sampai benar-benar memahami sesuatu yang dipelajarinya. Jadi membimbing dapat dikatakan bagian dalam proses melatih.

Mengarahkan berarti membantu memberi petunjuk tentang sesuatu yang akan dipelajari. Jadi mengarahkan juga bagian dari proses melatih.

Menilai merupakan kegiatan mengumpulkan informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil yang dicapai peserta didik melalui kegiatan belajar. Menilai subjeknya adalah siswa.

Mengevaluasi merupakan kemampuan pendidik melakukan penilaian secaa keseluruhan komponen program pembelajaran. Komponen yang dimaksud antara lain bahan ajar, pendekatan, kemampuan guru dan siswa, lingkungan kelas, materi pelajaran, penilaian yang digunakan dan lain sebagainya. Mengevaluasi subjeknya bukan hanya siswa.

Apa Kesimpulannya?

Profesi guru tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak dilatih dan dipersiapkan secara khusus. Untuk itu pendidik adalah tugas profesi. Meningkatkan profesionalitas maka pendidik berupaya menghasilkan peserta didik yang berkualitas yakni menjadi individu yang cerdas secara intelektual dan berbudaya.

Demikian ulasan singkat terkait “Profesi Kependidikan”…Semoga bermanfaat. Terima kasih.



Post a Comment for "Apa Itu Profesi Kependidikan?"